PERATURAN MENGENAI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK ADALAH SEBAGAI BERIKUT : | ||
---|---|---|
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK | PEMERINTAH | Keterbukaan Informasi Publik |
PERATURAN MENGENAI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK ADALAH SEBAGAI BERIKUT : | ||
---|---|---|
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK | PEMERINTAH | Keterbukaan Informasi Publik |