PERATURAN MENGENAI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK ADALAH SEBAGAI BERIKUT : | ||
---|---|---|
PERMENDIKBUDRISTEK | PERMENDIKBUDRISTEK | Permendikbudristek |
PERATURAN MENGENAI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK ADALAH SEBAGAI BERIKUT : | ||
---|---|---|
PERMENDIKBUDRISTEK | PERMENDIKBUDRISTEK | Permendikbudristek |